Penasihat Hukum Tolak Dakwaan JPU
EKSEPSI: Terdakwa William Mahasastra, usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 14 Mei 2024. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent
“Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU,” sebut Tatap Urasima, mengakhiri sidang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) BRI Unit Pemayung, Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 sampai 2019, disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.548.174.602. (mg18/ira)