Partai Buruh Menolak Kenaikan 3,2 Persen
--
JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024, sudah resmi ditetapkan, Selasa (21/11) kemarin. UMP Jambi naik sebesar 3,2 persen atau senilai Rp 94 ribu. Dimana tahun 2023 UMP Jambi sebesar Rp 2.943.033, menjadi Rp 3.037.121 di tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, UMP Jambi sudah ditandatangani Gubernur Jambi, Al Haris.
"UMP Jambi tahun 2024 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur pada sore hari kemarin (Senin, red) sekitar pukul 17.00," katanya, Selasa (21/11).
Kenaikan UMP tahun 2024, dinilai sangat rendah oleh sebagian kalangan.
Menanggapi hal tersebut Bahari mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, Asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada tanggal 16 November 2023 lalu, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
"Jadi gini, kita kan negara hukum, dan kita dalam menetapkan UMP ini berpedoman dan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Saya kita kira harus mematuhi hukum," tandasnya.
Sementara itu, Pengurus EXCO Partai Buruh Provinsi Jambi, melakukan audiensi terkait UMP Jambi.
Hadir dalam audiensi ini Asisten II Gubernur Jambi dan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi beserta jajarannya.
Partai Buruh Provinsi Jambi, menolak kenaikan sebesar 3,2 persen itu, karena tidak selaras dengan tingkat inflasi Provinsi Jambi sebesar 1,70 persen dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,99 persen.
Sarif, Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya menolak formulasi yang digunakan Dewan Pengupahan yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Alasan kita menolak, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 harus menganalisa standar kebutuhan hidup yang layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
“Kita sudah melakukan analisa dari tiga acuan tersebut. Besaran UMP di angka 3,2 prsen ini tidak mencukupi kebutuhan para buruh,” tambahnya.
Senada dengan itu, Yoggy Effendy, Wakil Ketua Partai Buruh Jambi, menyebutkan, pihaknya setuju kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri upah minimum tahun 2024 naik 8 persen.
Tetapi supaya adil, secara bersamaan pihaknya juga meminta agar upah buruh swasta harus naik lebih tinggi dari itu, yaitu di angka 15 persen.