Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Pelat Dinas DPR

Ilustrasi plat palsu-Cristien Matondang-Carmudi

JAMBIKORAN.COM - Polisi menangkap lima orang dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mereka telah ditangkap oleh penyidik dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA (kartu tanda anggota) bodong telah ditahan 5 orang tersangka," katanya, Senin, 27 Mei 2024.

Ade Ary menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini. Ini termasuk delapan unit mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu identitas anggota DPR RI.

BACA JUGA:Polsek Bathin II Babeko Bekuk Seorang Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan

BACA JUGA:Ini Respon Polisi Soal Pegi Ngaku Ditumbalkan Dalam Kasus Vina Pembunuhan Cirebon

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," katanya.

Kasus ini terungkap setelah Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam, menerima informasi mengenai penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu pada beberapa kendaraan.

Dia menekankan bahwa tindakan memalsukan pelat nomor DPR termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan