Gaji Dipotong Tiap Bulan 3 Persen, Ini Daftar Peserta Wajib Tapera, Lengkap Dengan Simulasi Hitungannya
Gaji Dipotong Tiap Bulan 3 Persen, Ini Daftar Peserta Wajib Tapera, Lengkap Dengan Simulasi Hitungannya--ekonomi.okezone.com
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Tebo Di Bayarkan Awal Juni
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD)
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai ngan huruf i yang menerima gaji atau upah.
BACA JUGA:371 PPPK Belum Menerima Gaji Selama Dua Bulan
BACA JUGA:Jika Kebakaran Kami Lepas Tangan, Imbas Personel Damkar Kerinci Tak Digaji 3 Bulan
Meski demikian ada beberapa hal yang membuat kepesertaan berakhir atau tidak lagi perlu membayar iuran yakni sebagai berikut:
Telah mencapai batas usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
Peserta meninggal dunia
Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahu berturut-turut.
Besaran Iuran Tapera yang Dipotong
Berdasarkan PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besaran iuran yang ditanggung mencapai 3 persen.