Gaji Dipotong Tiap Bulan 3 Persen, Ini Daftar Peserta Wajib Tapera, Lengkap Dengan Simulasi Hitungannya

Gaji Dipotong Tiap Bulan 3 Persen, Ini Daftar Peserta Wajib Tapera, Lengkap Dengan Simulasi Hitungannya--ekonomi.okezone.com

Iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberian kerja sebesar 0.5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Naik

BACA JUGA:6.000 Guru Ngaji Dapat Bantuan Dari Pemkab Tanjab Barat

Sementara itu, simpanan pekerja mandiri akan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri atau pekerja lepas sebesar 3 persen.

Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Dalam Pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.

Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Simulasi Hitung Gaji yang Dipotong untuk Iuran Wajib Tapera Pegawai Swasta

BACA JUGA:Benarkah Karyawan Bergaji Rendah Lebih Berisiko Mati Muda,Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Ketua MUI Hadiri Penutupan Pengajian BKMT

Jika kamu seorang pegawai swasta yang bekerja di  Jakarta dan berpenghasilan Rp5 juta per bulan, ketika gaji kamu dipotong 2,5 persen untuk dana simpanan Tapera, maka yang dibayarkan adalah Rp125.000 per bulan.

Pekerja Mandiri atau Pekerja Lepas

Sementara itu, jika kamu merupakan pekerja mandiri atau pekerja lepas dengan penghasilan Rp2,3 per bulan, ketika dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera, maka jumlah yang harus dibayarkan senilai Rp69.000 per bulan.

Sebagai catatan, hal tersebut dapat berbeda setiap orangnya dilihat dari upah minimum suatu daerah dan jenis pekerjaannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan