Wabup Batanghari Hadiri Paripurna DPRD Batanghari
Wabup .H.Bakhtiar saat memberikan tanggapan atas pandangan fraksi.-Subhi/Jambi Independent-Jambi Indepedent
BATANGHARI - Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar, Sp Selasa 28 Mei 2024 menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dengan agenda jawaban Pemerintah Kabupaten Batanghari terhadap pandangan umum fraksi pada nota pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil II Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin.
Wakil Bupati H. Bakhtiar .Sp mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batanghari. “Terima kasih karena telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023 yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu,”ujarnya.
Pertama, menanggapi pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai 100 persen. “Kabupaten Batanghari menyatakan sangat sepakat dengan pandangan fraksi tersebut,”ujarnya.
BACA JUGA:Belasan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unja Magang di Jambi Independent
BACA JUGA:Wabup Tanjabtim Robby Melakukan Monev di Perusahaan
Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar di Muara Bulian mengatakan, menanggapi pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai 100 persen.
Kabupaten Batanghari menyatakan sangat sepakat dengan pandangan fraksi tersebut.
"Dan melalui momentum Peraturan Daerah (Perda) PDRD yang baru kita berupaya menjadikan momentum perbaikan pada aspek tata kelola dan terutama mengoptimalkan potensi yang sangat besar kita miliki. Kita juga membutuhkan kesadaran tinggi dan peran aktif kita semua bersama,"katanya.
Berkenaan dengan tunda bayar kegiatan 2023 yang juga menjadi sorotan fraksi PAN, diterangkan oleh Wabup, bahwa hal itu juga menjadi salah satu dampak dari tidak tercapainya target PAD 100 persen. Begitu pula adanya keterlambatan transfer pemerintan pusat ke pemerintah daerah.
"Untuk kewajiban tunda bayar ini, dibebankan pada anggaran yang penyaluran transfer tahun anggaran 2023 di tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF) lebih kurang sebesar Rp42 Miliar ditambah dengan efisiensi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024,"ujarnya.
BACA JUGA:Masih Tunggu Jadwal Pelantikan, Caleg Terpilih Muaro Jambi Ditetapkan
BACA JUGA:Sarwendah Ungkap Kondisi Terkini dan Penyebab Tumbangnya Ruben Onsu
Sementara itu, menanggapi pandangan umum fraksi Demokrat yang juga terkait tunda bayar, Pemerintah daerah akan selalu berkomitmen dan konsisten atas pengalokasian mandatory spending sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.