Mabes Polri Buka Suara Alasan 2 DPO Dihapus, Sebut Alat Bukti Belum Cukup
Editor: Rizal Zebua
|
Jumat , 31 May 2024 - 11:47
Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. -Jambi Independent-Lambe Turoh
Saat ini Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)