Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 3 Miliar

KETERANGAN AHLI: Ahli disumpah sebelum memberikan keterangan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. -Jambi Independent/Rehan Fahri -Jambi Independent

Jambi - Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Abdul Mukti, Amri Daiman, dan Ilhamsyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Pada agenda hari ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan akuntansi serta audit. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Halomoan, dengan anggota Alfretty dan Tatap Urasima. Dari pihak jaksa penuntut umum hadir Teti Kurnia Ningsih, sementara kuasa hukum terdakwa diwakili oleh Rita, Hamzah, Isra, dan rekan-rekan.

Ahli PBJ, Slamet yang juga Direktur KSKP, memberikan keterangan berdasarkan pengalamannya yang telah menjadi ahli lebih dari 100 persidangan. Ia menyoroti pelaksanaan pengadaan beasiswa TOEFL tingkat SMA/SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari APBD dengan anggaran sekitar Rp 6,8 miliar.

"Untuk pengerjaan beasiswa TOEFL ini menggunakan Tipe Swakelola Tipe 2, yaitu swakelola yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (KLPD) lain. Diknas tidak memiliki kemampuan teknis dan sumber daya untuk melaksanakan pekerjaan ini. Pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh PTN negeri seperti UNJA dan UIN yang memiliki kemampuan teknis dan fasilitas untuk melaksanakan uji TOEFL," jelas Slamet.

BACA JUGA:Sudah 1.700 Rumah Dibedah Pemprov Jambi Mou dengan Korem 042/Gapu

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Terkait Korupsi Suap Ketok Palu Pengesahan APBD 2017-2018

Lebih lanjut, Slamet menekankan bahwa MOU antara Diknas dan LTI serta penunjukan CV. SNG oleh PPK adalah prosedur yang salah. "Swakelola tidak ada penunjukan, pengadaan langsung, atau SPMK. CV. SNG tidak memiliki kemampuan melaksanakan swakelola dan mengalihkan pekerjaan kepada LTI, yang tidak sesuai dengan peran KLPD, Seharusnya, jika telah diketahui dari awal bahwa prosedur salah, pekerjaan tidak boleh dilanjutkan." tambahnya.

Fery, auditor BPKP yang telah menjadi ahli dalam 19 persidangan, memberikan keterangan mengenai kerugian negara akibat kasus ini. Menurut Fery, sumber anggaran beasiswa ini bersumber dari APBD Provinsi Jambi dan termasuk dalam kategori kerugian negara dengan total nilai anggaran Rp 6,9 miliar.

"Metode yang kami gunakan dalam menghitung kerugian negara adalah net loss. Berdasarkan SP2D yang diterima oleh CV. SNG, setelah dikurangi pajak dan pengeluaran riil, total kerugian negara adalah sebesar Rp 3 miliar," ungkap Fery.

Dalam keterangannya, Fery menyoroti beberapa pelanggaran prosedur dalam penunjukan langsung CV. SNG sebagai pelaksana kegiatan diantaranya yaitu  mengenai Penetapan dan penggunaan anggaran bahwa Penerima beasiswa tidak diseleksi panitia dari Gubernur, melainkan oleh guru Bahasa Inggris yang ditunjuk oleh LTI melalui pretest TOEFL. 

BACA JUGA:4 Lubang Bersarang Diperut, Cekcok Persoalan Batas Tanah

BACA JUGA:Kawasan Taman Hutan Kota Muhammad Sabki, Kota Jambi, saat ini memiliki luas sekitar 11 hektare.

Kedua, dalam pengalihan tugas bahwa CV SNG mengalihkan pekerjaan ke LTI untuk pelaksanaan program TOEFL, LSP Pertanian Malang untuk sertifikasi SMK, dan LSP Kelautan Bogor untuk uji kompetensi guru SMK. 

Fery juga menyoroti pelanggaran dalam penunjukan langsung CV. SNG sebagai pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan nilainya di atas Rp200 juta. 

Tag
Share