Polisi Dalami Si Pembuat Video Syur, Penyebar Video Syur Jadi Tersangka
TETAPKAN: Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan tersangka pada penyebaran video syur.-Elvina Desti Sahputri/jambi independent-Jambi Independent
BACA JUGA:Hadiri Rakornas Apeksi XVII 2024, Sekda Kota Jambi Harap Jadi Motivasi Bagi Kota Jambi
Sementara ketika disinggung soal UU Pornografi, yang melarang setiap orang untuk meproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisi, ia menyebutkan masih dalam penyelidikan.
“Perkara kedua pelapor saudara Hafiz, saat ini (laporan,red) masih tahap sidik, masih didalami,” singkatnya. (eri/zen)