Polisi Dalami Si Pembuat Video Syur, Penyebar Video Syur Jadi Tersangka

TETAPKAN: Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan tersangka pada penyebaran video syur.-Elvina Desti Sahputri/jambi independent-Jambi Independent

BACA JUGA:Hadiri Rakornas Apeksi XVII 2024, Sekda Kota Jambi Harap Jadi Motivasi Bagi Kota Jambi

Sementara ketika disinggung soal UU Pornografi, yang melarang setiap orang untuk meproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisi, ia menyebutkan masih dalam penyelidikan.

“Perkara kedua pelapor saudara Hafiz, saat ini (laporan,red) masih tahap sidik, masih didalami,” singkatnya. (eri/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan