Dugaan Pungli Program PTSL, Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti Bungo Jadi Tersangka

Polres Bungo telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan pungli program PTSL.-Siti Halimah-Jambiindependent.bacakoran.co

MUARABUNGO - Polres Bungo telah menetapkan empat tersangka kasus pungutan liar (pungli), terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah Kades atau Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Suprianto.

Pungutan liar program PTSL ini terjadi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Selain Suprianto sebagai Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan perangkat Dusun Dwi Karya Bakti.

BACA JUGA:Kembali Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara, Warga Doa Bersama di Lahan PT SAS Jambi

BACA JUGA:Jadi Kompetisi Resmi, Begini Penjelasan Rino Ricardo Terkait Liga 3 Asprov PSSI Jambi

Yakni berinisial DM yang merupakan Kasi Pemerintahan,  HN Sekretaris Dusun dan OV Kaur Keuangan.

Mereka berempat diduga terlibat dalam praktik pungli PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode 2019-2022.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Plh Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalpahdi menyebutkan, hingga saat ini penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung.

Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

BACA JUGA:Liga 3 Asprov Jambi Segera Bergulir, Ada 9 Klub Siap Berlaga

BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Jambi Adakan Survey Kepuasan Pelanggan 2023

Para tersangka diduga meraup uang ratusan juta dari Warga pemohon program PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti  periode 2019-2022.


Dirinya pun menyatakan, bahwa pihaknya kini akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Bungo untuk pelimpahan berkas setelah tahap penyidikan tahap satu selesai.

"Proses ini menunggu P21 dari Kejaksaan," sebutnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)

Tag
Share