KPU Muaro Jambi Tunda Rekrutmen Pantarlih
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin.-Junaidi/Jambi Independent-Jambi Indepedent
MUARO JAMBI - Proses rekrutmen petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Muaro Jambi ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Proses rekrutmen petugas Pantarlih ini, semula dijadwalkan dimulai pada hari ini Rabu 5 Juni 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin mengatakan, penundaan proses rekrutmen ini dikarenakan adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Pusat yang belum keluar.
Proses rekrutmen ini, kata dia, semula akan dibuka tanggal 5 Juni 2024 dan proses pelantikannya diagendakan tanggal 25 Juni 2024 mendatang.
"Juknisnya belum keluar. Kita masih menunggu instruksi dari KPU RI," kata Almuttaqin kepada pewarta.
BACA JUGA:Waspada DBD di Tanjab Barat Dinkes Tanjung Jabung Barat Imbau Warga Jaga Kebersihan
BACA JUGA:Dinkes Muaro Jambi Warning CJH Minta Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Panas Ekstrem
Almuttaqin menyampaikan, bahwa dengan adanya penundaan proses rekrutmen petugas Pantarlih ini, sama sekali tidak mempengaruhi proses Pilkada di Muaro Jambi nantinya.
"Tidak berpengaruh. Karena tahapan Pilkada masih panjang. Satu TPS nantinya akan diisi sekitar 2 orang petugas Pantarlih," katanya.
Pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Ulu itu menjelaskan beberapa persyaratan pendaftaran petugas Pantarlih nantinya. Yaitu, merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Syarat itu, kata dia, meliputi harus warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja Pantarlih, sehat secara jasmani dan rohani.
Selain itu, tambanya, berpendidikan paling rendah jenjang SMA dan tidak tergabung dalam partai politik.
BACA JUGA:2 Orang Pengeroyok Tamu Hotel Diringkus, Buntut Pesan Cewek Open BO di Aplikasi
BACA JUGA:Habibah Najmi Hadiri Peringatan HUT Ke-44 Dewan Kerajinan Nasional Provinsi Jambi