Budiman Busro Sudah Tak Terima Gaji

--

MUARO JAMBI - Sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Muaro Jambi ternyata berimbas dengan penghematan anggaran di DPRD Muaro Jambi.
    Hematnya anggaran tersebut dikarenakan adanya salah satu Dewan Muaro Jambi yang saat ini hilang Hak nya karna pindah partai dalam pencalonannya merebut Kursi Dewan Muaro Jambi periode 2024 - 2029.
    Anggota Dewan yang dicabut haknya tersebut adalah Budiman Busro yang sebelumnya Dewan Aktif dari Partai Golkar, dan sekarang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Periode 2024 - 2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
    Sekretaris Dewan (Sekwan) Muaro Jambi Zakaria saat dikonfirmasi membenarkan jika Hak Budiman Busro sejak ditetapkan sebagai DCT dari Partai PAN terhitung 4 November 2023 lalu telah dicabut.
    "Ya benar, sejak Penetapan DCT kemarin terhitung tanggal 04 November 2023 Pak Budiman sudah dicabut hak nya. Termasuk gajinya sudah tidak bisa diterima lagi," jelas Zakaria.
    Lanjutnya, dicabutnya Hak Budiman Busro sebagai Anggota Dewan Muaro Jambi, dikarenakan yang bersangkutan pindah Partai dalam Pencalegan 2024 - 2029.
    "Aturan yang menyebutkan begitu. Makanya hak beliau dicabut," ujarnya lagi.
Informasi yang didapat, pengganti Budiman Busro nantinya adalah Nur Agus, AMd. Meski telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), namun hingga saat ini Budiman Busro masih belum digantikan.
    Dia menyebut, saat ini status Budiman Busro masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, namun demikian, hak-haknya di DPRD sudah dicabut.
    "Gaji dan tunjangan sudah kita setop. Penyetopan sudah dilakukan sejak DCT dikeluarkan," katanya. (Jun/viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan