Tiga Ranperda Strategis Disahkan

PARIPURNA: Tiga Ranperda disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi.-FENGKI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Jambi atas disetujuinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Swarna Bhumi, DPRD Kota Jambi, Senin (11/8).
Pengesahan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan dan arah pembangunan Kota Jambi lima tahun ke depan. Ketiga Ranperda yang disahkan meliputi, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.
Wali Kota Maulana mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung cepat dan harmonis antara pemerintah dan legislatif.
“Alhamdulillah, pembahasan ketiga Ranperda ini berlangsung sangat cepat, harmonis, dan efektif. Panitia khusus bekerja optimal, dan ini menunjukkan keseriusan kita semua membangun Kota Jambi,” ujar Maulana.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Target Rampung Oktober 2025
BACA JUGA:Kepala BPPK RI Apresiasi Wali Kota Jambi, Manfaatkan Lahan Tidur
Salah satu Ranperda yang paling disorot adalah pembentukan BPBD Kota Jambi, sebuah lembaga yang akan secara khusus menangani penanggulangan dan mitigasi bencana di wilayah perkotaan. Selama ini, urusan kebencanaan masih ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Kita tahu bencana bisa terjadi kapan saja, dan masyarakat membutuhkan respons yang cepat dan profesional. Kehadiran BPBD adalah langkah penting agar kita bisa lebih sigap, sistematis, dan mandiri dalam menghadapi situasi darurat,” jelas Maulana.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Kota Jambi menyusul daerah lain yang telah lebih dulu memiliki lembaga penanggulangan bencana secara khusus.
Ranperda kedua menyangkut penyesuaian struktur organisasi pemerintah daerah. Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengalami perubahan tipe dari tipe B menjadi tipe A, guna menyesuaikan dengan kompleksitas tantangan dan beban kerja.
“Perubahan ini bukan semata formalitas. Kita hadapi masalah kota yang makin kompleks dari infrastruktur, tata ruang, pendapatan, hingga kesejahteraan sosial. Struktur pemerintahan harus adaptif dan responsif,” tegasnya.
Dengan naiknya status beberapa OPD menjadi tipe A, akan ada penambahan jabatan struktural untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan pelayanan publik.
Ranperda ketiga adalah pengesahan RPJMD Kota Jambi 2025–2029, dokumen fundamental yang menjadi panduan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini memuat semua target besar kita, termasuk transformasi digital, penguatan ekonomi hijau, pembangunan inklusif, serta pengentasan kemiskinan. Ini bukan sekadar dokumen, tapi komitmen kolektif untuk mewujudkan Kota Jambi yang lebih maju dan berdaya saing,” kata Maulana.
Wali Kota juga menekankan bahwa ketiga Ranperda tersebut menjadi fondasi penting dalam mempercepat capaian visi Kota Jambi Bahagia. (cr02/enn)