Pungli PTSL Libatkan Perangkat Desa

--

MUARABUNGO - Polres Bungo telah menetapkan empat tersangka kasus pungutan liar (pungli), terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Satu di antara empat tersangka adalah Datuk Rio—sebutan Kepala Desa—Dusun Dwi Karya Bakti, Suprianto.


PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Pungutan liar program PTSL ini terjadi di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Selain Suprianto sebagai Datuk Rio, Dusun Dwi Karya Bakti, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan perangkat Dusun Dwi Karya Bakti. Ketiganya berinisial DM yang merupakan Kasi pemerintahan, HN Sekretaris Dusun; dan OV, Kaur Keuangan.


Mereka berempat diduga terlibat dalam praktik pungli PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode 2019-2022.
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Plh Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalpahdi menyebutkan, hingga saat ini penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung.


Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Para tersangka diduga meraup uang ratusan juta dari warga pemohon program PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti  periode 2019-2022.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bungo untuk pelimpahan berkas setelah tahap penyidikan tahap satu selesai.


"Proses ini menunggu P21 dari Kejaksaan," sebutnya.
Lantas bagaimana sebenarnya awal mula kasus ini bergulir?
Dikutip dari sejumlah sumber, Saber Pungli Provinsi Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan kasus ini ke Polres Bungo untuk mengusut kasus ini pada Agustus 2023 lalu.


Awalnya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Jambi menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, tim satgas melakukan pengembangan dan mendapati kasus pungli tersebut.
Di mana seharusnya, sesuai peraturan, pembayaran pengurusan sertifikat tanah di kelurahan hanya dikenakan biayar Rp200 ribu. Akan tetapi, oknum di kelurahan meminta lebih dari ketetapan.
Dari awal pengembangan kasus pungli ini, pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, turut menyita uang tunai diduga hasil pungli senilai Rp17 juta.


Pasca dilimpahkan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo juga terus mengusut dugaan pungli program PTSL tersebut.
Setidaknya ada 50 orang saksi-saksi yang diperiksa, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka pun mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari Ro200 ribu, menjadi Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.


Dari hasil penyelidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi menemukan ratusan sertifikat tanah yang berpotensi menjadi pungli.


Dari serangkai pemeriksaan dan penyelidikan tersebut lah, akhirnya Polisi  menetapkan empat tersangka kasus pungutan liar (pungli), terkait program  PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, periode 2019-2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (mai/zen)

Tag
Share