Kejari Sungai Penuh Sita Aset Nasrun di Tiga Titik, Korupsi Anggaran di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh

PENYITAAN: Tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh usai memasang papan pemberitahuan di rumah milik terpidana korupsi Nasrun. -Jambi Independent/ Saprial -Jambi Independent

Dijelaskan oleh Kasi Intel Kejeri Sungai Penuh bahwa Nasrun selaku terpidana, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsider. 

“Nasrun telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sejumlah Rp 100 juta, Subsider 4 bulan kurungan serta dipidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.731.582.503,5. Subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Menyatakan barang bukti dokumen-dokumen yang telah disita oleh Penuntut Umum sebanyak 409 dokumen dikembalikan kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh dan terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah),” terangnya. 

BACA JUGA:Punya Hutang Belasan Miliaran Rupiah, Polemik RSUD Abdul Manap Jadi Sorotan

BACA JUGA:Upayakan Kamtibmas Tetap Terjaga Kelurahan Beringin Lakukan Patroli Secara Berkala

Kejari melakukan penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 934.K/Pidsus.sus/ 2022 tanggal 15 Februari 2022. “Ada tiga Lokasi Penyitaan Aset milik Terpidana Nasrun yang berada di Desa Koto Lebu dan Desa Sungai Jernih Kecamatan Pondok Tinggi  Kota Sungai Penuh  Provinsi Jambi,” jelasnya. 

Harta benda yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yaitu Satu bidang tanah an.Nasrun.ST.MT Nomor Hak Milik: 306 luas 606 M2,  Satu Bidang Tanah An.Nasrun ST.MT. Nomor Hak Milik 307 luas 805 M2., Satu Bidang Tanah dan Bangunan an.Nasrun ST.MT Nomor Hak Milik: 247 luas 3.027. (sap/ira)

Tag
Share