7 Anak Jadi Korban Asusila, Diimingi Hadiah, hingga Ancaman Penyebaran Video

Salah seorang tersangka kasus asusila yang diamankan Polda Jambi. -Jambi Independent/Elvina Desti Saputri -Jambi Independent

Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana asusila tersebut dikenakan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, Kombes Pol Andri mengatakan bahwa, para korban memang harus mendapatkan pendampingan psikologis. Mengingat, ada paksaan dan ancaman yang didapatkan oleh korban.

BACA JUGA:MPR dan BRIN Kaji Hubungan Relasi Antarlembaga Perwakilan

BACA JUGA:Simak! Ini 5 Tips Hemat Ala Anak Kosan

"Kami akan merekomendasikan untuk ada pendampingan kepada para korban. Saya yakin juga dari usia dia sudah dewasa tapi, karena iming-iming dan paksaan serta ancaman video agar pelaku bisa melakukan hal itu kepada korban," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa ada dampak psikis dari korban atas kejadian tersebut. Sehingga dibutuhkan pendampingan terhadap para korban. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan