Bentuk Penyelewengan Keuangan Negara, Soal Dugaan SPPD Fiktif Di DPRD Kabupaten Kerinci

Victorious Gulo-SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

Lanjutnya, sebagaimana juga dimaksud di dalam Pasal 36. Peraturan menteri keuangan, apabila asas ini dilanggar, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Tambahnya lagi, dalam hal ini, jika ASN dalam tekanan atasan dan tidak dalam persetujuannya, menurut Viktor, tidak perlu diminta pertanggungjawabannya. “Berarti yang mengambil keputusan yang bertanggung jawab, kalau pimpinannya yang mengambil keputusan, maka pimpinannya yang bertanggung jawab. Artinya,  hanya dipakai namanya untuk terwujudnya tujuan pencairan uang perjalanan dinas tersebut, Kecuali dia menyetujuinya,” tutupnya.

BACA JUGA:Ikuti Pameran Interior, Indonesia Perkenalkan Produk Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Miliki Lahan Seluas 302 Ha, Padi di Banyuasin Siap Panen

Seperti diketahui, staf DPRD Kabupaten Kerinci bernyanyi, soal adanya dugaan pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau manipulatif.

Informasi ini disampaikan salah satu sumber di DPRD Kabupaten Kerinci, lantaran kecewa dengan sikap pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, dalam mengambil kebijakan.

Dari informasi yang diterima media ini, bahwa kasus ini mulai mencuat setelah adanya temuan BPK RI, terkait dengan sejumlah temuan SPPD yang harus disetor ke kas negara, dikarenakan adanya dugaan SPPD fiktif.

Sumber yang minta namanya tak disebutkan ini mengaku, bahwa terkait dengan SPPD fiktif, sejumlah staf di DPRD Kabupaten Kerinci selalu dirugikan.

BACA JUGA:KPK Panggil Staf Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Ini 5 Penyakit yang Rentan Muncul Akibat Perubahan Cuaca Ekstrem, Yuk Simak

Di mana yang berangkat anggota DPRD Kabupaten Kerinci, namun SPPD atas nama staf atau ASN di DPRD Kabupaten Kerinci.

“Ini terjadi sudah beberapa tahun dan ini sangat membuat ASN yang hanya staf di DPRD merasa dijadikan alat saja,” kata sumber Jambi Independent.

Kata dia, ketika ada temuan, maka staf yang harus membayarnya. Sedang staf, tidak berangkat hanya meminjamkan rekening, untuk pembayaran SPPD.

“Setelah dana SPPD cair, dana dikirim lagi ke anggota dewan,” timpalnya.

BACA JUGA:Simak! 5 Khasiat Cuka Apel untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan