Ibu Sempat Rahasiakan Aksi Ayah Tiri
--
MUARATEBO – KA, pria 55 tahun, warga Kabupaten Tebo, dibekuk tim Polres Tebo. Dia ditangkap karena dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan. Korbannya adalah SS (11), yang masih di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya.
Peristiwa itu diketahui ketika korban mengeluh sakit kepada ibunya. Ketika ditanyakan penyebabnya, korban mengatakan bahwa dia telah menerima tindakan pelecehan seksual ayah tiri.
Perbuatan tidak senonoh KA ini terjadi lebih dari satu kali. Pertama, terjadi sekitar April 2023. Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya. Satu bulan kemudian, KA kembali beraksi. Nahasnya, dia dipergoki ibu kandung korban yang juga istrinya.
Ibu korban, sebelumnya berusaha merahasiakan kasus ini, akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan agar keadilan dapat ditegakkan.
Pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan. Tim penyidik Polres Tebo ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian serta menangkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 4 jam Tim Satresktim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Tebo Ilir, Rabu (22/11) lalu.
"Kami melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi semua pihak," ujar Kepala Kepolisian Resor Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, dalam pernyataannya setelah penangkapan.
Identitas pelaku sementara ini dirahasiakan untuk menjaga privasi korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses hukum. Pelaku terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancamana pidana. (wan/ira)