Wajib Cek Kesehatan Hewan, Sebelum Dipotong di RPH Kota Jambi
WAJIB: Setiap hewan ternak yang akan dipotong di RPH wajib dilakukan pengecekan terlebih dahulu.-Dewi Kusuma Lestari/Jambi independent -Jambi Independent
Kemudian, RPH pada DPKP Kota Jambi juga bukan hanya melayani pemotongan hewan masyarakat di sekitar Kota Jambi saja.
"RPH melayani pemotongan hewan ternak, dari manapun masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan hewan kami siap, disini kami bekerja dalam 24 jam melayani masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Dinamika Panas Pilkada Sarolangun, Siapakah Pesaing Terkuat?
BACA JUGA:Pembangunan UMKM Penting Dalam Transformasi Digital
Sementara itu, syarat teknis untuk melakukan penyembelihan dan pemotongan hewan di RPH yaitu, membutuhkan surat ternak, surat kepemilikan dan juga retribusi berdasarkan PERDA Kota Jambi. (mg10/zen)