Ingatkan Peran Keluarga Awasi Anak untuk Cegah Penculikan

Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Atwirlany Ritonga.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan pentingnya peran keluarga untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendekatan terhadap anak-anak mereka untuk mencegah terjadinya penculikan.

"Kami mendorong orang tua untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak mereka, orang tua juga harus lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat mereka bermain di luar rumah," kata Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Atwirlany Ritonga dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

Hal itu penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan menciptakan rasa nyaman bagi mereka agar berani melapor jika ada hal yang mencurigakan.  

Baru-baru ini terungkap kasus penculikan anak dengan modus pacaran lewat media sosial.

BACA JUGA:KPK Periksa Dua Pejabat Kemensos, Terkait Korupsi Bansos Untuk KPM dan PKH

BACA JUGA:Standardisasi Penting Guna Perluas Pasar Ekspor Pertanian

KemenPPPA mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang berhasil menangkap pelaku.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Karawang atas gerak cepat dalam menindaklanjuti kasus pelaku penculikan anak melalui modus pacaran di media sosial. Korban berhasil ditemukan oleh Bareskrim Polri dan dijemput oleh Polres Karawang pada Sabtu, 15 Juni 2024. Saat ini, AMPK (anak yang memerlukan perlindungan khusus) sudah kembali dalam pengawasan keluarga dan pelaku sudah ditahan," ujar Atwirlany Ritonga.

Kondisi korban saat ditemui dalam keadaan sehat dan mampu berkomunikasi dua arah dengan baik.

Dikatakannya, korban telah menjalani visum, namun hasilnya masih dalam pemeriksaan oleh dokter forensik.

BACA JUGA:Gangguan PDNS 2 Akibat Ransomware ‘Braincipher’

BACA JUGA:Luka Jateng

"Kami akan terus memonitor pendampingan untuk korban dan mengawal proses hukum," katanya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 25 Mei 2024.

Tag
Share