Polisi Masih Buru Satu Pelaku, Kasus Penusukan di Seberang Transmart Jambi
Editor: Finarman
|
Senin , 24 Jun 2024 - 21:52
BURU PELAKU: Polsi ekpsos tiga pelaku penikaman di seberang Transmart Kota Jambi. Sementara, kasus masih pengembangan dengan memburu satu pelaku lainnya.-Elvina/Jambi Independent -Jambi Independent
BACA JUGA:Manfaat Aktivitas Fisik Rutin bagi Kesehatan
Ketiga pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (eri/ira)