Salah Transfer Uang? Jangan Khawatir, Begini Cara Balikinnya

Ilustrasu transfer uang--Pixabay

Sementara itu, nasabah BNI yang salah transfer uang ke rekening lain dapat mengurusnya dengan menghubungi call center bank atau datang ke kantor cabang terdekat. 

Dikutip dari laman BNI, nasabah dapat menghubungi bank selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu melalui nomor BNI Call 1500046, WhatsApp dengan nomor 08115881946, layanan Chat With Us di situs www.bni.co.id, layanan Chat Us (Tanya BNI) di Mobile Banking BNI, serta email [email protected]

BACA JUGA:BI Jambi Gelar Forum Ekonomi dan Bisnis, Paparkan Perekonomian Provinsi (LPP) Jambi Triwulan 1 2024

BACA JUGA:Penuntut Tak Bisa Menghadirkan Terdakwa, Tuntutan Terdakwa Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditunda

Nasabah juga dapat menghubungi bank melalui aplikasi BNI Call Virtual Assistant yang dapat diunduh via Playstore dan Appstore. Nasabah juga dapat mengirimkan pengaduan ke BNI melalui akun media sosial resmi Facebook BNI, Instagram @bni46, dan Twitter @BNICustomerCare.

Setelah menghubungi BNI atau datang ke kantor cabang terdekat, nasabah akan diminta membuat pengaduan secara tertulis.

Saat membuat pengaduan, nasabah perlu membawa dokumen penting seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, atau identitas lain untuk verifikasi data.

Kemudian, jelaskan maksud pelaporan dengan jelas dan tunjukkan bukti kesalahan transfer uang.

Kemudian, BNI akan memberikan solusi penyelesaian pengaduan nasabah yang disampaikan secara lisan dalam waktu paling lama lima hari kerja atau maksimal sepuluh hari kerja untuk pengaduan tertulis.

Selain itu, nasabah dapat menghubungi akun Twitter @bankmandiri, @mandiricare, @livinpoin, atau @mandiricard, Instagram @bankmandiri, serta Facebook Bank Mandiri, Mandiri Care, Livin Poin, atau Mandiri Kartu Kredit. Prosedur penanganan pengaduan nasabah Bank Mandiri, yakni penyampaian aduan dan verifikasi data.

Nasabah harus melengkapi identitas sesuai KTP/paspor berupa nama lengkap, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan alamat email.

Bagi nasabah yang diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani berisi tanggal dan waktu pemberian kuasa, identitas keduanya, isi kuasa, informasi pengaduan meliputi nomor rekening nasabah, tanggal dan jam transaksi, nominal transaksi, dan kronologis pengaduan, dokumen pendukung lain, serta stempel dan/atau cap untuk lembaga dan/atau badan hukum.

Nasabah yang diwakilkan juga harus menunjukkan dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah misalnya surat pnetapan wali/pengampu dari pengadilan.

Selain itu, nasabah juga harus memberikan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan.

Misalnya, bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dan sebagainya.

Tag
Share