Aswan: Diselesaikan Secara Adat, LAM Tak Bisa Intervensi Ranah Hukum

MEDIASI: Suasana mediasi yang dilakukan LAM Kota Jambi, bersama kedua belah pihak yang bersilish.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Perselisihan berujung maut yang  terjadi pada Mei lalu, di kawasan Jembatan Gentala Arasy, telah diupayakan mediasi, secara adat di Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Rabu 26 Juni 2024. 

Sebelumnya, perselisian ini terjadi antara warga dari daerah Kasang dan Kampung Melayu,  mengakibatkan satu orang tewas, dan beberapa orang luka-luka dalam kejadian tersebut. 

LAM Kota Jambi mempertemukan kedua belah pihak, yang terlibat dalam perselisihan antara warga Kasang dan Arab Melayu. 

Datuk Aswan Hidayat Usman, sekertaris LAM Kota jambi mengungkapkan bahwa, dalam pertemuan ini, dihadiri oleh  berbagai pihak penting dari dua belah pihak.

BACA JUGA:6 Pilar Diapresiasi Tim Asesor, Pj Walikota Jambi Paparkan Perkembangan Smart City

BACA JUGA:Dua Izin Moratorium Dicabut, Yon: Sudah Lalui Pertimbangan dan Kajian

“Tadi (kemarinmred)juga telah hadir pak lurah dari Arab Melayu, pak lurah dari Kasang, ketua LAM Kasang, ketua LAM dari Arab Melayu, ketua LAM dari Pelayangan, dan juga Jambi Timur serta pak RT dari kedua belah pihak. Pada intinya menyepakati untuk melakukan perdamaian secara adat,” bebernya, kemarin.

Kata dia, dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak diketahui telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tinggal nanti menandatangani berita acara kesepakatan. LAM akan melaksanakan prosesi adat, Sabtu besok,” sebutnya.

“InsyaAllah ini akan kita laksanakan dan anak-anak kita, generasi kita, dapat melihat agar dijadikan contoh untuk tidak melakukan tindakan yang demikian,” jelasnya.

BACA JUGA:Singapura Butuh 3 Bulan Bersihkan Tumpahan Minyak di Pantai Sentosa dan Palawan

BACA JUGA:Chang'e-6 Sukses Mendarat di Mongolia, Bawa Pulang Sampel Bebatuan Bulan

Sementara itu, untuk proses hukum pidana umum, LAM Kota Jambi menyerahkan, sepenuhnya kepada pihak penegak hukum. 

“Jadi, lembaga adat tidak bisa sama sekali melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlaku di pengadilan umum,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan