Ketua Parpol di Jambi Dipolisikan, Dilaporkan Penggelapan dan Penipuan Berkedok Investasi
Ilustrasi - penipuan-Pixabay-Jambi Independent
Jambi - Selain dilaporkan terkait kasus penggelapan mobil di Polresta Jambi, berinisial AU, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu partai di Provinsi Jambi, juga dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus penipuan berkedok investasi.
AU dilaporkan ke Polda Jambi, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong, dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Sebanyak 21 orang warga Kota Jambi, yang diduga menjadi korban, dengan total sebanyak 34 mobil yang telah diajukan kredit oleh para korban, dan kemudian diserahkan kepada pelaku untuk disewakan.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, saat diwawancarai pada Senin, 8 Juli 2024. Kombes Pol Andri mengatakan bahwa, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Penahanan (3)
BACA JUGA:Kundapil Aspiratif, SAH Temui Tokoh Masyarakat, Minta Masukan Pembangunan
“Kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu ini, sudah dalam proses penyidikan,” kata dia.
Selain itu, penyidik harus berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dan ahli perdata. Hal tersebut karena dari beberapa dokumen yang disita, ada dokumen yang berkaitan dengan perjanjian dengan debitur.
"Ini yang harus kami koordinasikan dengan saksi ahli,” sebutnya.
Selanjutnya, pihak penyidik Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Presta Jambi, terkait penanganan kasus tersebut. Andri berharap pihak Polresta Jambi bisa mendapatkan informasi darinya terkait penanganan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Seminar Nasional BPK RI di Jakarta
BACA JUGA:DPRD Tanjab Timur Gelar Tiga Sesi Paripurna, Terkait PP APBD TA 2023 dan RPJP TA 2025-2045
"Jadi tidak menutup kemungkinan bersamaan, nanti karena mungkin LP-nya ada di tempat kita dan sudah dalam proses sidik, bisa kita tarik bersamaan di Polda Jambi, dengan menyebut semua korbannya," tuturnya.
Selanjutnya, Andri menyebutkan bahwa, untuk menguatkan posisi terlapor adalah pelaku, dan merupakan mata pencarian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.