Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya SH. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Kasus pengrusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi KS Bara pada 22 Januari 2024 lalu, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa, Sasi Kusworo. 

Dalam Sidang dipimpin oleh M. Syafrizal Fakhmi, SH.MH, didampingi dua hakim anggota, Hakim Anggota Suwarjo, SH. dan Tatap Urasima Situngkir, SH, menjatuhkan vonis perbuatan terdakwa Sasi Kusworo, terbukti. Sidang pembacaan putusan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Nirmala Dewi, SH MH, dan Mery Siregar, SH.

Terdakwa Sasi Kusworo Bin Suhemi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6  bulan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi,” sebut kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, belum lama ini.  

BACA JUGA:Berkas Pengerokan di Hotel Ditangani Jaksa

BACA JUGA:Marquez Bersaudara Naik Podium

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, menuntut terdakwa Sasi Kuswoyo dihukum 2 tahun penjara, atas perkara pengrusakan Kantor Gubernur Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Suwarjo, Human Pengadilan Negeri dan Tipikor Jambi. Dirinya mengatakan bahwa, satu terdakwa pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, yakni Sasi Kuswoyo telah disidangkan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk terdakwa Sasi Kusworo sudah dituntut oleh penuntut umum, dituntut 2 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” sebutnya.

Jaksa menilai bahwa, Sasi Kuswoyo melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pengrusakan. Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, dan memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringannya.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Semifinal Euro

BACA JUGA:Kursi Taman di Jalan Jenderal Sudirman Diduga Dicuri

Suwarjo mengatakan pembelaan atau pledoi, langsung disampaikan oleh terdakwa setelah Jaksa Penuntut umum menyampaikan tuntutan. 

“Setelah JPU menyampaikan tuntutan, terdakwa langsung mengumumkan secara lisan juga untuk memohon keringanan,” ungkapnya.

Tag
Share