Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya SH. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent
Suwarjo menyampaikan bahwa sidang akan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda penyampaian vonis terdakwa oleh hakim.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, telah menetapkan seorang tersangka berinisial SK (28), warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Jumlah Karbohidrat yang Harus Dipenuhi Tubuh Setiap Hari
BACA JUGA:Manfaat Kuning Telur untuk Penyakit Alzheimer
Tersangka SK merupakan warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. SK merupakan seorang sopir angkutan batubara.
Tersangka SK ditangkap di sekitar rumahnya setelah dilakukan pendekatan, pada Selasa 20 April 2024.
Berkas Perkara tersangka SK telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. (ira)