Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

RUSAK: Kantor Gubernur Jambi, memngalami kerusakan cukup parah setelah dilempari batu oleh massa pada unjuk rasa sopir angkutan batu bara Januari lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Kasus pengrusakan Kantor Gubernur Jambi oleh KS Bara pada 22 Januari 2024 lalu, telah memasuki babak baru. Laporan Pemerintah Provinsi Jambi ke Polda Jambi, kini telah berprogres dan telah sampai pada sidang terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, menuntut terdakwa Sasi Kuswoyo dihukum 2 tahun penjara, atas perkara pengrusakan Kantor Gubernur Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Suwarjo, Human Pengadilan Negeri dan Tipikor Jambi. Dirinya mengatakan bahwa, satu terdakwa pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, yakni Sasi Kuswoyo telah disidangkan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk terdakwa Sasi Kuswoyo sudah dituntut oleh penuntut umum, dituntut 2 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” sebutnya.

BACA JUGA:Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asusila 7 Remaja di Kota Jambi

BACA JUGA:Strategi Efektif Menjaga Kesehatan Mental dan Emosional

Jaksa menilai bahwa, Sasi Kuswoyo melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pengrusakan. Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, dan memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringannya.

Suwarjo mengatakan pembelaan atau pledoi, langsung disampaikan oleh terdakwa setelah Jaksa Penuntut umum menyampaikan tuntutan. 

“Setelah JPU menyampaikan tuntutan, terdakwa langsung mengumumkan secara lisan juga untuk memohon keringanan,” ungkapnya.

Suwarjo menyampaikan bahwa sidang akan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda penyampaian vonis terdakwa oleh hakim.

BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung di Usia 25 Tahun Ke Atas

BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Tubuh Melalui Gaya Hidup Sehat

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, telah menetapkan seorang tersangka berinisial SK (28), warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tersangka SK merupakan warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. SK merupakan seorang sopir angkutan batubara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan