Suami Ngaku Dimanfaatkan Istri, Pelaku Penipuan Berkedok Jastip Mulai Disidangkan

Penasihat Hukum, Rifki Septino. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Korban berniat menggunakan jastip tersebut untuk membeli barang merek terkenal. Sesuai kesepakatan, korban kemudian mengirimkan uang senilai  Rp 78 juta secara bertahap ke rekening tersangka, tetapi hingga waktu yang ditentukan barang tidak kunjung dikirimkan oleh tersangka.

"Tersangka hanya mengirimkan bukti pemesanan dan pengiriman fiktif kepada korban," kata dia.

BACA JUGA:Jangan Asal Asalan Mendata Warga, Kadis Dukcapil ke Petugas Pantarlih

BACA JUGA:Produksi Beras di Tanjab Barat Menurun, Hanya Hasilkan 24 Ton per Tahun

Dari laporan tersebut, personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran akun instagram tersangka, dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka berada di Simpang Pait, Desa Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Tim Subdit Cyber Polda Jambi kemudian berangkat menuju lokasi keberadaan tersangka, dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim, dan Resmob Polsek Long Ikis, untuk mencari keberadaan tersangka.

Kedua tersangka ditangkap di rumah neneknya, yang selanjutnya membawa keduanya ke Mapolda Jambi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar utang.

BACA JUGA:Muaro Jambi Status Siaga Karhutla, Berlaku hingga November 2024

BACA JUGA:Haris Sebut Tokoh Adat Berperan Besarkan LAM Jambi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan