Nilai Pelaporan Terhadap Penyidik Ganggu Rencana Penyidikan

Tessa Mahardika Sugiarto-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menilai laporan terhadap penyidik KPK telah mengganggu rencana penyidikan komisi antirasuah.

"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena (penyidik) yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis.

Laporan tersebut dilayangkan oleh staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi dan anggota tim anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah ke Dewas KPK, Komnas HAM, Propam Polri hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik KPK yang dilaporkan tersebut adalah Rossa Purbo Bekti, yang saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku (HM).

BACA JUGA:Unair Green

BACA JUGA:UPTD Samsat Kerinci Targetkan Rp 40 Milyar, Ribuan Kendaraan di Kerinci dan Sungaipenuh Nunggak Pajak

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

"Penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM (Harun Masiku) termasuk mencari keberadaan tersangka HM," ujarnya.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga menambahkan pihaknya tak mempermasalahkan soal laporan tersebut dan menilai laporan tersebut adalah hak warga negara yang dilindungi oleh hukum.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pelaporan yang disampaikan terhadap penyidik perkara tersangka HM, sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya, mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak dua kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN Jaksel," tuturnya.

BACA JUGA:Rp 28,39 Miliar untuk Pilkada Sarolangun

BACA JUGA:Bungo Bakal buka kawasan Car Free Night

Untuk diketahui, Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis (20 Juni 2024), terkait penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024.

Rossa kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada Selasa (9 Juli 2024) oleh kuasa hukum dari Anggota Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah.

Tag
Share