Jangan Diam-Diam Diisi, Soal 1.628 Kursi Kosong Proses PPDB SMPN Kota Jambi
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen--
BACA JUGA:Pasca Tahanan Kabur, Oknum Pejabat PN Sarolangun Usir Wartawan
"Prinsipnya aturan itu memberikan perlakukan yang adil dan bermanfaat untuk masyarakat, dalam kondisi dan situasi seperti ini, bisa dibuat kebijakan baru untuk memanfaatkan kursi yang kosong ini. Yang jelas kursi itu jangan sampai nganggur, itu dibiayai dari dana APBD, uang rakyat. Kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat buat apa," jelasnya.
Dia menambahkan, di sekolah juga ada guru, biaya listrik dan gedung yang dibiayai dari uang negara. Akan tetapi, jika kursi siswanya kosong, tentu itu sangat disayangkan. Maka harus dimanfaatkan dengan baik.
Dia berharap, kebijakan PPDB 2024 di Kota Jambi dibuat setransparan mungkin.
"Jangan sampai ada jual beli kursi, dan ketidakadilan," pungkasnya.(zen)