Duduk di Kursi Roda, Ini Hermanto Penggugat Lahan SDN 212 Kota Jambi

Hermanto selaku penggugat ahan SDN 212 Kota Jambi yang tampak menggunakan kusi roda saat pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi.-Rizal Zebua-

Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih terkonfirmasi juga akan menghadiri pertemuan tersebut.

"Insya Allah datang," kata Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi.

Tampak Hermanto juga hadir menggunakan kursi roda didampingi anaknya. Semebtara dari Pemkot Jambi, tamoak hadir Kabag Pemerintahan, Asisten 1 Setda Kota Jambi, Kepala DPKAD, Kabag Hukum dan lainnya.

Sengketa SD 212 yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kota Baru, Jambi sejatinya sudah berjalan cukup lama.

Kelurga Hermanto sebagai penguat telah memenangkan perkasa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Link Tes Usia Mental Online Gratis Pakai 2 Metode Berbeda, Yuk Coba!

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Buds 3 Series

Dalam keputusan tersebut Pemkot Jambi berkewajiban melakukan pembayaran ke kelurga Hermanto sebesar Rp1,78 Miliar.

Sengketa atas tanah di SD 212 Kota Jambi antara keluarga Hermanto dengan Pemerintah Kota Jambi sampai saat ini masih berlanjut.

Kendati Hermanto telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, namun proses pembayaran masih mengalami kendala.

Lalu, Berapa besaran tanah yang di Sengketakan?

Ihsan Hasibuan, Penasehat Hukum keluarga Hermanto saat dihubungi mengatakan besaran tanah yang disengketakan sebesar 34 Tumbuk atau 3.400 meter persegi.

BACA JUGA:Nelayan Tenggelam di Perairan Nipah Panjang

BACA JUGA:Waspada! Ini Bahaya Daun Kecubung, Bisa Sebabkan Keracunan

"Luasan yang kita menangkan sebesar 34 Tumbuk," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan