14 Target Penindakan Operasi Patuh Siginjai Polres Sarolangun

Kapolres saat memakaikan helm kepada salah satu pelajar Sarolangun.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SAROLANGUN - Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Kepolisian Patuh 2024 dengan tujuan untuk mewujudkan masyakat yang tertib berlalu lintas yang digelar serentak diseluruh Indonesia. Jumat Pagi 15 Juli 2024,  Polres Sarolangun melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si di Lapangan Apel Polres Sarolangun

Dikatakan Kapolres Sarolangun, dalam operasi Patuh tahun ini,  Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

“Target operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar,” ujarnya.

BACA JUGA:Tips Mengatasi Luka yang Membekas

BACA JUGA:Efek Samping Perawatan Kecantikan Kulit

Selain itu,  dalam amanatnya, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya tujuan dari Operasi patuh adalah memeberikan dan  menciptakan Kamsemtibcar lantas yang Kondusif.

“Melalui Operasi ini merupakan momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berkendara tertib, diharapkan masyarakat dalam berlalu lintas untuk selalu tertib agar terciptanya Kamsemtibcar lantas,” terangnya.

Diketahui, Operasi ini akan dilaksanakan Serentak terhitung tanggal 15 Juli s/d 28 Juli Tahun 2024, untuk itu, dirinya mengharapkan dukungan dan partisipasi dari berbagai instansi terkait sangat dibutuhkan untuk mensukseskan operasi ini. 

Turut Hadir dalam apel ini, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana SH,MH, Dandim 04/20 Sarko diwakili Danramil Sarolangun, Mayor inf Abdul Aziz effendi, Kassub Denpom Sarko, Kapten Hermawan. S, Kamenag Kab. Sarolangun Drs H. M Syatar, Kakan Kesbangpol Sarolangun, Hudri M.Pd.I, Danramil Sarolangun, Mayor inf Abdul Aziz effendi, Mewakili Kejaksaan, Kasidatun Ade Suganda, SH.

 BACA JUGA:Mesolipo Solusi Efektif untuk Menghilangkan Lemak

BACA JUGA:Manfaat Botox: Lebih dari Sekadar Anti-Aging

Selain itu, hadir pula para pejabat utama Polres Sarolangun, para Kapolsek Jajaran Sarolangun, Personil Polres dan Polsek Jajaran Sarolangun, Personil TNI Kodim 0420 Sarko, Personil Sat Pol-PP, Dinkes, Dishub, Senkom dan Perwakilan Pelajar SMA. (cr02)

Tag
Share