KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Jadi Saksi Kasus TPPU
Putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita-Rmol-
JAMBIKORAN.COM - Penjadwalan pemanggilan dua saksi atas nama Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 16 Juli 2024 bertujuan untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dua saksi tersebut merupakan anggota keluarga dari SYL, dimana Indira adalah anak dan Tenri Bilang adalah cucunya.
BACA JUGA:Siang Ini, Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo
BACA JUGA:7 Tips Cara Membuat Bekal Anak Sekolah yang Lucu dan Enak
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada tanggal yang sama.
Sementara itu, KPK belum mengungkapkan secara detail materi yang akan ditanyakan kepada dua saksi tersebut. Hasil dari pemeriksaan akan diumumkan setelah saksi memberikan keterangan dan proses pemeriksaan telah selesai.
Kasus TPPU yang melibatkan SYL masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Selain itu, SYL telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan US$ 30.000.
BACA JUGA: Jokowi Pimpin Upacara Praspa 2024 dan Lantik 906 Perwira TNI-Polri
BACA JUGA:9 Penyebab Gula Darah Tinggi di Pagi Hari
Selain itu, SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta atau menghadapi 4 bulan kurungan, jika tidak mampu membayar uang pengganti yang telah ditetapkan. (*)