Dewan Panggil DPMPTSP, DLH dan PUPR, Terkait Wacana Pembangunan Pabrik CPO di Desa Sembubuk

KETERANGAN : DPRD Muaro Jambi panggil DPMPTSP, DLH hingga PUPR terkait pembangunan pabrik cpo di Desa Sembubuk.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, melalui Komisi II akhirnya memanggil Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk dimintai keterangan terkait adanya wacana pembangunan CPO di Desa Sembubuk. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Muaro Jambi, Indra Gunawan saat ditemui awak media menyampaikan pihaknya telah memanggil dinas-dinas terkait untuk diminta keterangan. 

Lebih lanjut Indra Gunawan yang akrab disapa Datuk Paul menyebutkan, dari informasi yang diterimanya, bahwa isu yang berkembang terkait adanya wacana pembangunan pabrik CPO di tempat tersebut tidak benar, melainkan di lokasi itu bakal dibangun Gudang, dan pengolahan limbah tidak berbahaya dan pengolahan jenis lainnya. 

"Limbah tidak berbahaya itu maksudnya limbah dari Pabrik CPO yang ada di Muaro Jambi, kemudian diangkut dan dikelola di lokasi itu (Sembubuk) menjadi bahan kosmetik dan bahan-bahan lainnya. Itu informasi yang saya terima dari hasil hearing tadi," sebutnya. 

BACA JUGA:2.185 Anak Yatim Terima Santunan Pada Peringatan 1 Muharram 1446 H

BACA JUGA:Belum Ada Jadwal Pasti, Seleksi PPPK dan CPNS di Kota Jambi

Lebih jauh Datuk Paul menjelaskan, berdasarkan Intruksi Presiden bahwa ada kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia termasuk di Kabupaten Muaro Jambi. 

"Mereka itu mendapat ijin dari pusat, sekarang kan perizinan kita memakai sistem online melalui aplikasi OSS. Namun yang sangat kita sayangkan mereka tidak melengkapi dokumen ke Pemerintah Daerah, seperti tata ruangnya apakah sesuai atau tidak, kemudian ijin lingkungannya. Nah, itu yang tidak dipenuhi oleh pengusaha itu," terangnya. 

Lanjutnya, ijin usaha yang diberikan di lokasi tersebut adalah ijin usaha perseorangan bukan badan usaha atau perusahaan. 

"Tadi disampaikan ke Kami ijinnya itu, ijin usaha perseorangan bukan badan usaha, kalau tidak salah, tadi disebutkan pemiliknya bernama Zhuen Zhu," sebutnya.

BACA JUGA:Untuk Menggali Nilai-Nilai Luhur Alquran

 BACA JUGA:Tidak Ada Tempat Aman, PBB Khawatirkan Situasi di Jalur Gaza

Kendati demikian, Datuk Paul memastikan bahwa pemilik usaha tersebut hingga saat ini belum melengkapi dokumen yang seharusnya harus dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II ini minta agar Dinas yang terlibat secepatnya turun dan melakukan investasi ke lapangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan