Kerja Sama Amankan Aset Negara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dalam penandatanganan nota kesepahaman penanganan aset agraria Kemenkes.-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi untuk melakukan pencatatan, penataan, dan penyelamatan tanah aset negara yang dikelola oleh Kemenkes.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, kerja sama itu diresmikan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Menkes Budi mengungkapkan Kemenkes memiliki tanah aset negara yang sangat luas dan tersebar di seluruh Indonesia, namun masih banyak tanah aset yang belum terlindungi secara hukum maupun administrasi.
"Kemenkes memiliki tanah puluhan ribu hektare di seluruh Indonesia. Tanah-tanah ini belum semuanya bersertifikat dan memiliki status hukum yang pasti. Kami ingin meminta bantuan agar ini dirapikan surat-suratnya, sehingga bukan hanya tercatat di Kemenkeu, tapi juga Kementerian ATR/BPN," katanya.
BACA JUGA:Jadi Contoh Terapkan Kota Pintar di Indonesia
BACA JUGA:INFRASTRUKTUR PRABOWO
Menurut data yang dihimpun oleh Biro Hukum Kemenkes, terdapat 24 kasus agraria yang saat ini dihadapi Kemenkes. Dari jumlah tersebut, kata dia, empat kasus diselesaikan dengan prosedur ligitasi, sementara 20 kasus dengan prosedur non-ligitasi.
Dia menjelaskan penyelesaian sengketa tanah non-litigasi spesifik terjadi di RSUP dr. Kariadi Semarang, BBPK Hang Jebat Jakarta, dan RS Sitanala di Tangerang. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena tanah milik pemerintah dikuasai tanpa hak oleh masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyelesaian konflik agraria tersebut dengan berbagai upaya solutif, kata dia, guna memastikan sengketa tanah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.
"Pelan-pelan kami ingin rapikan tanpa menimbulkan dampak sosial. Jadi nanti kami buat alternatif terbaiknya. Yang pasti, kami ingin mengamankan posisi tanah itu secara resmi milik negara," kata Menkes.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Sabu dengan Modus Pengiriman Melalui Jasa Paket Travel
BACA JUGA:UNJA dan BNPT Bersinergi Membangun Kampus Berjiwa Kebangsaan
Dalam keterangan yang sama Menteri ATR/BPN menegaskan pihaknya akan membantu Kemenkes dalam melakukan pencatatan tanah aset dan proses penyelesaian sengketa tanah yang hingga kini masih terjadi.
Menteri ATR/BPN menuturkan sengketa tanah negara dapat terjadi antar-warga, antara warga dan korporasi, antara warga dan pemerintah, atau kombinasi di antara ketiganya. Hal ini, katanya, terjadi dalam jangka waktu yang lama, bahkan hingga puluhan tahun, dan melibatkan banyak pihak.