Kaji Penerapan Keadilan Restoratif

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif aPemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham Pujo Harinto.-ANTARA-Jambi Independent

Dia berpendapat penerapan keadilan restoratif harus memperhatikan kebudayaan dan ciri khas dari negara Indonesia, sehingga pidana alternatif yang dijatuhkan dapat tepat sasaran serta tidak hanya mencontoh negara lain karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.

Kendati demikian, dirinya menilai mitigasi risiko terhadap implementasi KUHP baru tetap diperlukan.

BACA JUGA:Rusia Pertimbangkan Semua Opsi untuk Balas Pengerahan Rudal AS di Jerman

BACA JUGA:Serangan Israel di Sekolah Pengungsi Gaza

"Pemidanaan penjara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada faktanya belum dirasa cukup efektif, terutama dalam menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia sehingga perlu diadakan kajian lebih lanjut,” tuturnya. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan