Transfer Dana Kampanye Biden ke Harris Terancam Gugatan Hukum
Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyampaikan pidato di Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat, Senin, 24 April 2023.--Antaranews.com
JAMBIKORAN.COM - The Washington Post pada Senin menyampaikan bahwa upaya mentransfer dana yang dikumpulkan tim kampanye Presiden Amerika Serikat Joe Biden kepada calon presiden dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris, dapat memicu gugatan hukum.
Pada Minggu, 21 Juli, Biden mengatakan bahwa dia akan mundur dari pencalonan presiden dan mendukung Harris sebagai calon presiden dari Partai Demokrat.
"Biden tidak bisa mentransfer uangnya kepada Harris karena uang tersebut dikumpulkan atas namanya sendiri," kata pengacara keuangan kampanye Partai Republik terkemuka, Charlie Spies, seperti dikutip surat kabar tersebut.
Dia menambahkan tidak ada mekanisme hukum untuk mengumpulkannya bersama Harris sebelum mereka menjadi calon resmi partai mereka," kata Spies menambahkan.
BACA JUGA:Evakuasi Besar-besaran di Khan Yunis, Israel Persiapkan Serangan Terhadap Hamas
BACA JUGA:Tentara Israel Hancurkan Dua Bangunan Komersial Palestina di Beit Hanina
Pertama, Biden dan Harris harus dinominasikan secara resmi oleh konvensi Partai Demokrat, masing-masing sebagai calon presiden dan wakil presiden, dan kemudian calon wakil presiden diizinkan menerima uang tersebut jika calon presiden mundur, jelasnya.
Jika tidak, masalah ini bisa diajukan ke Komisi Pemilihan Federal (FEC), yang diurus bersama dari perwakilan Republik dan Demokrat.
"Hal itu berarti kemungkinan besar akan menemui jalan buntu dan masalah ini harus diselesaikan secara hukum," tulis surat kabar tersebut, mengutip beberapa pengacara keuangan kampanye.(*)