Selebgram Asal Padang Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online
Ilustrasi main judi online --
JAMBIKORAN.COM - Tim Unit Tipidter Polresta Padang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial J yang diduga terlibat dalam promosi judi online melalui akun media sosial miliknya.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang berada di daerah Teluk Bayur, Kota Padang.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku, yang ternyata masih di bawah umur. Selama interogasi, pihak berwenang menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan aktivitas judi online.
Setelah penangkapan, perempuan tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dalam satu bulan, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 juta dari kegiatan promosi judi online tersebut.
Kanit Tipidter Polresta Padang, Avif Mulya, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 10 Juli 2024.
"Ini adalah bagian dari operasi Pekat Singgalang 2024 yang diadakan oleh jajaran Polresta Padang," ujar Avif Mulya.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Peradilan Anak. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas terkait aktivitas judi online ini. (*)