Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Berikut Penjelasannya
ilustrasi -jambi independent-Jambi Independent
JAMBIKORAN.COM - Belakangan ini fenomena sedot lemak tengah ramai diperbincangkan banyak orang.
Sedot lemak (Liposuction) menjadi salah satu jenis operasi kosmetik yang jelas tujuannya demi dapat menghilangkan lemak dalam tubuh.
Operasi sedot lemak hanya akan dilakukan di beberapa bagian tubuh yang menumpuk banyak lemak, sehingga biasanya sulit untuk dihilangkan meskipun sudah menjalani olahraga atau diet.
Sedot lemak dapat dilakukan jika bertujuan untuk kesehatan dan membantu orang yang menderita obesitas serta penyakit lainnya.
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Cara Langsing Tanpa Sedot Lemak, Pasti Aman
BACA JUGA:Puluhan ASN Pensiun Tahun Ini, Mayoritas Diisi Tenaga Guru
Namun,jika sedot lemak hanya dilakukan untuk membuat penampilan diri lebih menarik mata orang lain semata, maka hukumnya dapat menjadi haram.
Penelitian telah menunjukkan adanya risiko komplikasi dari prosedur ini, seperti kerusakan organ internal, luka bakar, gangguan cairan tubuh, serta risiko alergi dan infeksi.
Menurut hukum Islam, penggunaan teknologi kecantikan non-operasi harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal penting.
Pertama-tama, niat dan tujuan dari penggunaan teknologi tersebut haruslah jelas dan benar.
Jika niatnya menjaga kesehatan, merawat tubuh, dan menyenangkan suami, maka penggunaan teknologi kecantikan tersebut adalah diperbolehkan.
BACA JUGA:Simak! 20 Contoh Tema Kegiatan 17 Agustus, Cocok Untuk Referensi Panitia
BACA JUGA:7 Sayuran yang Bisa Menghancurkan Lemak di Perut, Selamat Tinggal Perut Buncit!
Akan tetapi, jika teknologi tersebut dapat membahayakan tubuh atau tidak sesuai dengan prinsip "Tidak boleh melakukan perbuatan yang Berbahaya dan Membahayakan", maka penggunaannya menjadi haram.