DKPP Periksa Eks Ketua Bawaslu Pasaman, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

SIDANG: Sidang pelanggaran KEPP yang diselenggarakan DKPP terhadap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumbar. -ANTARA-Jambi Independent

PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).

"Pengaduan pertama itu sekaitan Ketua Bawaslu dalam proses pengelolaan dokumen," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 di Padang, Jumat (2 Agustus 2024).

Dokumen yang dimaksud meliputi dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan yang dikirim Panwaslu Kecamatan Rao Selatan melalui aplikasi google drive. Namun, data-data tersebut diketahui oleh para peserta pemilu yang diduga akibat kelalaian pihak teradu.

"Dokumen kepemiluan tersebut diakses oleh seseorang di luar Bawaslu Pasaman," kata Alni.

BACA JUGA:Pansus PBNU Undang Sekjen PKB

BACA JUGA:Debat Pilkada 2024 Maksimal Tiga Kali

Selain itu, dalam sidang tersebut, Alni menyampaikan Lumban Tori juga tidak menindaklanjuti atau melakukan pleno rutin yang berkaitan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

"Eks Ketua Bawaslu Pasaman diduga abai terhadap tugas pokok dan fungsi selaku Ketua Bawaslu," katanya. 

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori mengakui telah membuka link google drive yang berisikan dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan, yang dikirim Ketua Panwaslu Kecamatan Rao Selatan menggunakan laptop milik saudaranya.

Namun, sebelum mendapatkan kiriman link google drive, Lumban pada 19 Februari 2024 mengaku menghubungi Ketua Panwascam Rao Selatan untuk menanyakan perihal rekapitulasi C dan rekapitulasi salinan di daerah itu apakah sudah selesai atau belum.

BACA JUGA:Desak BPJS Kesehatan Perkuat Pengawasan Cegah Klaim Fiktif

BACA JUGA:Sarwendah Terancam Lumpuh Jika Dioperasi

"Kemudian saya meminta Ketua Panwaslu Rao Selatan untuk mengirimkan berapa C hasil yang sudah selesai dan Ketua Panwascam Rao Selatan mengirimkan datanya lewat google drive," ujar dia.

Usai mendapatkan kiriman data tersebut, Lumban Tori mencoba membukanya lewat telepon pintar miliknya. Namun, merasa kurang nyaman, ia berinisiatif meminjam laptop saudaranya untuk membuka link google drive berisikan dokumentasi kepemiluan itu.

Tag
Share