UMK Jambi Rp 3.387.064

--

JAMBI – Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024 telah ditetapkan, Gubernur Jambi, Al Haris. Adapun besaran UMK Jambi tahun 2024, yakni Rp3.387.064.

Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari menyebutkan, penetapan UMK Jambi tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023.

“Surat ini berisi tentang penetapan UMK Jambi tahun 2024 mendatang,” kata dia, kemarin (4/12).

Dalam pertimbangannya, Komari menyebutkan bahwa, perhitungan UMK Jambi ini mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini,” kata dia.

Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

“Untuk perhitungannya, yang sebelumnya memang kita menggunakan inflasi Kota Jambi dan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” ungkapnya.

“Namun dalam petunjuk PP tersebut, yang digunakan adalah kondisi inflasi Provinsi Jambi,” timpalnya.

Maka dari itu, dari usulan UMK Jambi yang sebelumnya diusulkan naik 6,40 persen berubah menjadi 3,31 persen.

“Kita mengikuti kondisi inflasi Provinsi Jambi. kurang lebih ada naik sekitar Rp106 ribuan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perjalanannya UMK Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Seperti pada tahun 2019 UMK Jambi senilai Rp2,6 juta naik menjadi Rp2,84 juta pada tahun 2020.

Kemudian pada tahun 2021 naik menjadi Rp2,93 juta. Sedangkan untuk tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.972.192. Sedangkan tahun 2023 naik menjadi Rp3.230.207 dan pada tahun 2024 mendatang naik menjadi Rp3.387.064. (zen/ira)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan