Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Seberat 463 Gram

Ditresnarkoba polda jambi menggelar konferensi pers keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram serta musnahkan 4kg sabu dan 19 Ribu butir lebih pil Extacy pada Jum'at, (02/08/2024) Artike--jambi.tribunnews.com

JAMBIKORAN.COM - Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar konferensi pers keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram.

Selain itu polisi juga memusnahkan 4kg sabu dan 19 Ribu butir lebih pil Extacy pada Jum'at, 02 Agustus 2024

Disampaikan AKBP Andi M Ichsan dalam releasenya bahwa untuk barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 463,390 Gram (+0,4 KG) dengan tersangka berinisial M warga singkut Kabupaten Sarolangun.

Pelaku berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi didepan SPBU Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Gubernur dan Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Lakukan Tes Urine, Tegas Berkomitmen Perangi Narkoba

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp 5,3 Miliar, Samankan 5 Orang Tersangka

“Dari hasil penyelidikan, Pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan transaksi narkoba ini, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." kata AKBP Andi Iksan.

Kemudian Ditresnarkoba langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti yang langsung disaksikan oleh disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka, Penasehat Hukum dan Balai POM.

“ Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan pada tanggal 08 Juni lalu dengan menggunakan sebuah mobil jenis sedan barang bukti yang diamankan yaitu empat paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan bungkus teh Cina dan 19 Ribu butir lebih pil Extacy." terang Andi Ichsan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ini merupakan jaringan internasional yang akan dikirimkan ke Palembang dengan tersangka dua orang yang berhasil diamankan.

BACA JUGA:Polisi Segel 3 Rumah Yang diduga Menjadi Basecamp Narkoba

BACA JUGA:Sebulan 8 Basecamp Narkoba di Muaro Jambi di Babat Habis Polisi

" Untuk total jumlah yang akan dimusnahkan untuk Sabu sendiri senilai 5 Miliar lebih, sedangkan pil Extacy sendiri senilai 4 miliar lebih atau total keseluruhan 10.162.624.900. Kita dari Direktoratnya Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi. " pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan