Polisi Segel 3 Rumah Yang diduga Menjadi Basecamp Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jambi menutup dan menyegel rumah yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menutup dan menyegel 3 Rumah yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pada Minggu malam, 14 Juli 2024.

Hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juli 2024. Dirinya mengatakan bahwa, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat.

“Selain dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat, ini juga merupakan atensi dari bapak Kapolda Jambi, untuk memberantas peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jambi,” kata dia.

AKBP Ernesto Saiser menambahkan bahwa 3 rumah yang diduga merupakan basecamp narkoba tersebut terletak di Kelurahan Lebak Bandung dan Kelurahan Ekajaya.

BACA JUGA:Bupati Batanghari Kukuhkan Pengurus Persatuan Keluarga Batak Muslim

BACA JUGA:Sekda Hadiri Tabligh Akbar dan Do'a Bersama, Peluncuran Pilkada Serentak 2024 di Muaro Jambi

“ 3 rumah yang telah berhasil disegel dan ditutup yakni 2 Bedeng di RT 07 Lorong Jahit, Jalan Batam RT 38 Lebak bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan satu rumah di l RT 36 Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jambi,” sebutnya.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait masalah rumah kosong, yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Saat kami datangi memang tempat itu sudah kosong, dan kami telah melakukan upaya police line supaya jangan terjadi lagi transaksi narkoba di tempat itu, ” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya telah menggerakkan anggota, untuk patroli baik dari Polda maupun Polresta, untuk melakukan apel malam di tempat yang diduga dijadikan transaksi narkoba. Hal ini dilakukan untuk mengontrol tempat tersebut agar tidak terjadi lagi transaksi.

BACA JUGA:Mahrup Pimpin Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Masa Persidangan III Tahun 2023-2024

BACA JUGA:Hindari Judol dan Pinjol, Warning Pj Walikota Jambi Ke Para ASN 

“Kita juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba dengan melaporkan jika melihat, mengetahui adanya peredaran narkoba disekitar kita, ” pungkasnya.

AKBP Ernesto Saiser turut menghimbau kepada Ketua RT setempat bahkan pemilik rumah, agar berperan aktif jika tempat yang telah disegel tersebut benar-benar tutup, dan tidak kembali dibuka untuk dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. (Eri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan