Terungkap Mark Up dan Pemotongan Dana, 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONISungai Penuh Ajukan Eksepsi
Editor: Rizal Zebua
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 20:33
DAKWAAN: Suasana ruang sidang 4 terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 7 Agustus 2024. Berdasarkan Audit Inspektorat, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 849.921.000. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent