Wah, PT EBN dan Abdi Suite Terancam Dilaporkan ke APH dan Pencabutan Izin, Ini Penyebabnya
Kantor Pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi.-Rizal Zebua-Jambiindependent
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menegaskan jika Abadi Suite ini menunggak 3 jenis pajak, yaitu pajak bumi bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak hotel.
"Pajak restorannya Rp500 jutaan, pajak hotel Rp2,4 miliar, dan untuk PBB, nanti bisa koordinasi dengan pak lurah untuk data nilai pastinya," jelasnya.
Untuk PT EBN, itu menunggak pajak PBB dan parkir. Untuk pajak parkir Rp 1,5 miliar, dan PBB Rp5 miliar.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun sebelumnya mengatakan, tunggakan pajak pelaku usaha di Kota jambi harus segera diselesaikan.
Ada aturan yang mengatur mengenai mekanisme penagihan dari tunggakan tersebut.
"Kita minta BPPRD segera menagih pajak-pajak yang terhutang itu. Itu merupakan bagian untuk mempercepat pembangunan di Kota Jambi, kita harap pelaku usaha memahami itu," katanya.
Dia menyarankan bagi yang alot dan tidak segera membayar, maka BPPRD bisa menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut serta dalam penagihan itu.
"Ada aturannya, tinggal dilaksanakan saja. Semua aturan bagi penunggak pajak itu ada. Mungkin saja kalau bandel asetnya kita sita. Karena sudah berkali-kali disurati dan lain sebagainya, tapi tidak mengindahkan," pungkasnya.(*)