Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
--
JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan vonis kepada Angga Rafi Saputra. Dalam amar putusannya, majelis hakim, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.;
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” sebut ketua majelis hakim, M Syafrizal Fakhmi didampingi Suwarjo dan Tatap Urasima Situngkir, selaku hakum anggota.
Selain hukuman pidana kurungan badan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ketua ketua majelis hakim.
Sebelumnya, Angga Rafi Saputra, dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.
Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Tunggal.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani,” sebut JPU Meri Anggraini, Hariyono, Rumondang Manurung, dan Nirmala Dewi, dalam nota tuntutannya.
Selain itu, jaksa penuntut umum, juga menuntut agar majelis hakim, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Dari surat tuntutan JPU, terungkap bahwa pada tanggal 15 Januari 2024 dalam group whatsApp dengan nama group INFO JALUR LINTAS BATU BARA , saksi Tursiman mengirimkan pesan suara dengan kata-kata “Ditujukan kepada seluruh sopir batu-bara untuk melakukan aksi demo meminta keadilan agar hauling batu-bara ke Jambi segera dibuka, pada hari Senin bertempat di Lapangan Kantor Gubernur Provinsi Jambi.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terdakwa Angga Rafi Saputra bersama dengan saksi Sasi Kusworo dan para sopir batu bara yang tergabung dalam organisasi yang bernama KS BARA (komunitas sopir angkutan batu bara) berkumpul didepan Kantor Gubernur Jambi. Bersama supir lainnya, di bawah koordinator lapangan Andi, mereka melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut agar Gubernur Jambi mengizinkan beroperasinya kembali truk angkutan batu bara dari wilayah tambang menuju stock file batu bara yang berada didaerah Kumpe Kabupaten Muaro Jambi melalui Jalan Umum di Provinsi Jambi.
Atas aksi unjuk rasa tersebut, kemudian beberapa perwakilan pengunjuk rasa yaitu Ketua KS BARA Tursiman bersama dengan saksi Sumantri, yang bernama Andi dan beberapa orang lainnya diterima oleh Gubernur Jambi diruang rapat kantor gubernur. Lebih kurang selama 30 menit untuk membahas permasalahan tersebut, namun pihak KS Bara tidak puas dengan solusi dari Gubernur Jambi.
Pada saat keluar dari ruang rapat kantor Gubernur, saksi Tursiman dengan menggunakan microphone (pengeras suara) menyampaikan kepada seluruh sopir yang tergabung dalam KS BARA bahwa belum ada titik terang dari Gubernur Jambi Al Haris.
Setelah Tursiman menyampaikan hal tersebut, terdakwa Angga kembali melihat dan mendengar kordinator lapangan berbicara dengan menggunakan microphone (pengeras suara) mengatakan hancurkan kantor gubernur.
Mendengar perkataan tersebut membuat saksi Sasi Kusworo yang berdiri didepan pintu utama masuk Kantor Gubernur Jambi dan terdakwa Angga Rafi Saputra berada disamping kanan Kantor Gubernur bersama dengan para sopir angkutan yang tergabung dalam KS BARA menjadi emosi. Massa yang berada dibelakang terdakwa mulai melakukan pelemparan batu kearah kantor Gubernur.
Melihat hal tersebut, terdakwa Angga Rafi Saputra yang juga sudah emosi langsung turun dan bersama dengan pengunjuk rasa lainnya mengambil pecahan batu melemparkan kearah kaca-kaca yang ada digedung kantor Gubernur Jambi sehingga pecah sambil meneriakkan kata-kata hancurkan, bakar, pecahkan dan lempar.
Selain itu massa juga melakukan pengrusakan lampu-lampu taman dan lampu tembak serta fasilitas kantor lainnya berupa AC, Printer dan kendaraan dinas milik Pemda Provinsi Jambi yang mengakibatkan kaca-kaca ruangan kantor gubernur pecah sebayak 137 keping , lampu tembak 500 watt sebanyak 30 (tiga puluh) buah, lampu hisa sebanyak 25 (dua puluh lima) buah.
Lalu, lampu gantung besar sebanyak 5 (lima) buah), AC standing sebanyak 2 (dua) buah, AC Split sebanyak 12 (dua belas) buah, kendaraan R4 sebanyak 2(dua) unit, Pagar besi tangga, pot bunga , taman mengalami kerusakan.
Akibat perbuatan terdakwa Angga Rafi Saputra bersama dengan saksi Sasi Kusworo (dilakukan penuntutan terpisah) dengan para pengunjuk rasa yang tergabung dalam organisasi KS BARA (Komunitas Supir Angkutan Batubara) yang tidak diketahui identitasnya melakukan pengrusakan dengan cara melakukan pelemparan batu mengakibatkan Pemprov Jambi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 500 juta rupiah. (ira)