Tersangka Kapal Tabrak Jembatan Auduri 1 Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Dua tersangka Kapal Batu Bara tabrak jembatan Aurduri 1 dilimpahkan le Kejari Jambi--jambione.com

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Dua tersangka kasus kapal muatan batu bara yang menabrak jembatan dilimpahkan ke kejari oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Jambi.

Kedua tersangka adalah nahkoda kapal tugboat yang menarik kapal tongkang muatan batu bara yang menabrak Jembatan Aurduri I di Kota Jambi.

Dalam insiden tersebut, tercatat tiga kejadian kapal muatan batu bara menabrak tiang jembatan yakni Jembatan Muara Tembesi di Kabupaten Batanghari, serta dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan, dua orang tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Kadis Kominfo Sebut Semua Kepala Daerah di IKN, Klarifikasi Kekecewaan Ormas Tak Bertemu Gubernur

BACA JUGA:Al Haris Bagikan Momen Saat Berada di IKN

“ Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dua Nakhoda Kapal yang menabrak Jembatan Aurduri 1 ke Kejari Jambi dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” ujarnya Selasa 13 Agustus24.

Menurut Kombes Pol Agus Tri Waluyo, satu orang tersangka belum dilimpahkan, karena masih menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

Untuk diketahui, ada tiga kejadian kapal muatan batubara tabrak jembatan di Jambi. Pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024 dengan nahkoda kapal tugboat berinisial S (47) karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.

Selanjutnya Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001. Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan oleh Ditpolairud Polda Jambi.

BACA JUGA:Penilaian EPSS Jadi Referensi Pemerintah Dalam Pembangunan Stitistik

BACA JUGA:56 Calon Paskibraka Kota Jambi Jalani Pemusatan dan Pelatihan, Begini Pesan dari Pj Wali Kota

Penyidik Ditpolairud Polda Jambi menetapkan dua tersangka Nakhoda Kapal berinisial EY dan SH. Kedua Nakhoda Kapal tersebut dijerat dengan Pasal 323 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (1) dan/atau Padal 302 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (*)

Tag
Share