DPRD dan Gubernur Jambi Setujui KUPA dan PPAS Revisi APBD 2024

DPRD dan Gubernur Jambi sepakati KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024-jernih.id-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat paripurna dengan agenda Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian Jawaban terhadap pendapat Gubernur Jambi mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi dan Pembentukan Pansus pada Minggu 18 Agustsu 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi juga turut hadir.

Dalam Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, anggota DPRD Provinsi Jambi, Ririn Novianty, menyampaikan Laporan Badan Anggaran. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, ditemukan ketidaksesuaian antara asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dengan perkembangan keadaan yang ada.

"Pemerintah Provinsi Jambi mengambil beberapa kebijakan untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah dengan merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan serta menaikkan pendapatan," ujar Ririn.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menyatakan bahwa hasil rapat menunjukkan adanya defisit anggaran. Namun, hal ini masih dapat ditoleransi karena terdapat asumsi pendapatan lain.

"Misalnya, ada transfer daerah dan Participating Interest. Jadi, jika hanya sekitar 52 miliar, TAPD melihat bahwa situasi ini masih sehat dan bisa dilaksanakan," jelasnya.

Edi Purwanto juga menambahkan bahwa dalam pembahasan yang dilakukan oleh tim banggar DPRD Provinsi Jambi, telah dilakukan sinkronisasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Namun, ia memastikan bahwa pelaksanaan tupoksi program atau kegiatan mandatory spending tetap berjalan.

"Kami sudah mencoba melakukan beberapa efisiensi penggunaan anggaran. Jadi, memang ada beberapa program yang, mohon maaf, bisa ditunda hingga tahun 2025. Namun, untuk mandatory spending seperti KPU, Bawaslu, Pendidikan, dan Kesehatan, itu tentu tidak dikurangi," tutupnya.

Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Rapat paripurna kali ini juga membahas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi yang disampaikan oleh juru bicara DPRD Provinsi Jambi, Asriadi, serta dilakukan Pembentukan Pansus untuk pembahasan Ranperda tersebut. (*)

Tag
Share