HET MinyaKita Resmi Rp15.700 per Liter

Persediaan MinyaKita di gudang Bulog Semarang.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka terjadi sedikit penyesuaian.

BACA JUGA:Indonesia Nusantara

BACA JUGA:Peningkatan Produksi Dalam Negeri Penting Cegah Krisis Pangan

Permendag tersebut juga mengatur tentang skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita.

Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

Zulkifli menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

BACA JUGA:Anggaran IKN Rp143,1 Triliun, Untuk Penyelesaian Proyek K/L

BACA JUGA:DPRD dan Gubernur Jambi Setujui KUPA dan PPAS Revisi APBD 2024

"Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat," kata Zulkifli.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan