Proses Ganti Rugi SDN 212: Pembayaran Melalui PN Jambi

Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi. --jambi.tribunnews.com

Siswa SD 212 terancam kembali menempati gedung SD 206 yang lokasinya tidak terlalu jauh dari SD 212.

Sekda Kota Jambi A Ridwan menyampaikan sampai saat ini proses mediasi antara keluarga Hermanto dan Pemkot Jambi masih berjalan.

Dan untuk proses mediasi pihaknya menyerahkan kepada pengadilan negeri untuk memfasilitasinya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Masalah Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi Klir, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Hari Ini Kembali Bertemu, Bahas Soal Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi

Lebih lanjut ia mengatakan belum bisanya Pemkot Jambi melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung dalam melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak Hermanto karena mereka menemukan bukti baru, yaitu sebagian tanah yang di klaim pihak Hermanto merupakan milik Pertamina.

"Jadi ada sebagian tanah tersebut ternyata milik Pertamina itulah kenapa kita tidak bisa melakukan pembayaran seluruh tuntutan mereka," katanya Minggu 30 Juni 2024.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan